Surabaya (beritajatim.com) – Dua pria didakwa mencuri sekaligus merusak gawang sepak bola mini milik pengelola fasilitas olahraga di kompleks Wisma Persebaya, Surabaya. Barang senilai Rp30 juta itu dipatah-patahkan lalu dijual sebagai besi tua dengan total harga Rp450 ribu.
Abd. Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya didakwa bersama dua orang lainnya yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 25 Februari 2026, di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam Nomor 1. Para pelaku masuk ke area lapangan yang dalam kondisi terbuka, lalu mengambil satu unit gawang mini soccer berbahan aluminium berukuran tiga meter kali dua meter.
Agar mudah dibawa, jaring gawang dilepas terlebih dahulu. Rangka aluminium kemudian dipukul dan diinjak hingga patah menjadi 16 potongan. “Abd. Rochman Ferry mematahkan tiang sisi kiri menjadi tiga bagian, sedangkan Mardjuki mematahkan bagian belakang menjadi tiga potong,” bunyi dakwaan. Dua rekannya yang buron, Sena dan Yan, mematahkan bagian lainnya.
Delapan potong dibawa Abd. Rochman Ferry dan Yan ke Pasar Loak Jalan Demak dan dijual seharga Rp300 ribu. Delapan potong lainnya dibawa Mardjuki dan Sena ke kawasan Jalan Endrosono dan laku Rp150 ribu. Uang hasil penjualan itu dibagi rata di antara mereka.
Aksi ini baru terungkap setelah penyelidikan kepolisian. Kedua tersangka akhirnya ditangkap pada 27 April 2026. Kerugian materiil yang dialami pengelola CV Prima Mitra Perkasa mencapai Rp30 juta.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama disertai perbuatan merusak barang yang diambil. [uci/aje]






