Magetan (beritajatim.com) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan menyorot Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat yang kini berkantor di Gedung Rumah Kemasan. Hal itu disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Magetan dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Rapat Paripurna gedung parlemen setempat, Kamis (8/9/2022)
Ketua Fraksi PDIP Rita Haryati mengungkapkan dalam pandangan umum bahwa peruntukan rumah kemasan dibangun untuk memfasilitasi pelaku UKM dan IKM wilayah masing-masing. Khususnya untuk pengembangan desain atau redesain kemasan produk UMKM dan IKM.
[berita-terkait number=”3″ tag=”disperindag-magetan”]
Gedung yang terletak di Jalan Tripandita, Kelurahan itu dibangun dengan anggaran senilai Rp2,3 miliar berupa bangunan dan peralatan yang melengkapi fungsi bangunan dan sesuai dengan peruntukannya. Namun, belakangan gedung itu turut dijadikan gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Rumah kemasan yang dibangu Disperindag bagi pengemnangan industri kecil dan menengan senilai Rp2,3 miliar namun kini juga menjadi kantor disperindag. Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan, apa alasannya?” kata Rita, Kamis (8/9/2022)
Sebelumnya, beritajatim.com sempat mengonfirmasi langsung pada Kepala Diseprindag Magetab Sucipto. Dia mengaku menggunakan Gedung Rumah Kemasan sebagai kantor untuk efisiensi anggaran. Gedung lantai satu digunakan untuk kantor, sementara gedung lantai basement digunakan untuk rumah kemasan.
“Ditambah gedung kami yang lama di Jalan Karya Dharma itu sudah banyak yang rusak. Tidak ada ruang pertemuannya juga. Kemudian, itu bukan aset Kabupaten Magetan melainkan aset Provinsi Jawa Timur,” kata Sucipto. [fiq/suf]






