Jakarta (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPR RI mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
“Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segera dibahas dan ditetapkan sebagai Undang-Undang,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga termasuk hak-haknya. Menurutnya, keberadaan RUU PPRT ini juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya.
Ekosistem yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut. Serta diharapkan RUU ini dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.
[berita-terkait number=”2″ tag=”gerindra”]
“Karenanya, pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” ujarnya.
Muzani menyebut, RUU PPRT ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga. Fraksinya pun mendukung sikap Presiden Joko Widodo dalam upaya percepatan pengesahan RUU ini.
“Fraksi Gerindra telah memberikan instruksi kepada anggotanya yang berada di Komisi IX DPR untuk fokus terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT tersebut,” tegas Muzani. [hen/beq]






