Makkah (beritajatim.com) –Musyrif Dini Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hj. Liliek Nur Chalidah, mengingatkan seluruh jemaah haji wanita Indonesia untuk memperdalam pemahaman fikih thaharah (bersuci), khususnya tata cara istinja (membersihkan diri setelah buang hajat) secara sempurna.
Pemahaman ini dinilai sangat krusial karena menjadi syarat mutlak penentu keabsahan ritual sakral, baik saat menunaikan ibadah shalat fardhu maupun ketika mengitari Kabah dalam ibadah tawaf.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, bimbingan syariat khusus wanita ini dipaparkan langsung di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Rabu (20/5/2026).
Ny. Liliek menggarisbawahi bahwa masalah kebersihan organ vital sering kali menjadi titik lengah bagi sebagian jemaah perempuan akibat terburu-buru oleh padatnya ritme pergerakan massa. Sesuai kaidah fikih, segala sesuatu yang keluar dari dua jalan, yakni bagian depan (kemaluan) maupun belakang (anus), otomatis membatalkan kesucian batin dan fisik jemaah.
“Ini banyak sekali yang kemudian lengah. Nah, sesuatu yang membatalkan adalah, sesuatu yang keluar dari jalan dua, depan dan belakang,” jelas Ny. Liliek di hadapan petugas dan jemaah wanita.
Panduan Bersuci dan Kebijakan Umrah bagi Jemaah Haid
Ny. Liliek memaparkan, jika seorang wanita hendak melaksanakan tawaf, ia wajib memastikan organ intimnya berada dalam kondisi suci. Penggunaan tisu basah non-alkohol dan non-parfum dapat difungsikan untuk membersihkan area kanan, kiri, serta tengah secara merata guna memastikan tidak ada sisa najis yang menempel sebelum berwudhu. Pengabaian terhadap prasyarat kebersihan ini berisiko membatalkan keabsahan ibadah.
Lebih lanjut, Musyrif Dini meluruskan kekhawatiran yang kerap melanda jemaah perempuan terkait siklus biologis haid saat tiba di Kota Suci. Perempuan yang sedang berada dalam masa menstruasi ditegaskan tetap sah dan diperbolehkan melaksanakan seluruh rangkaian umrah wajib, kecuali menunaikan ibadah shalat fardhu.
“Selama masa tunggu suci tersebut, mereka dianjurkan untuk memperbanyak amalan lisan berupa zikir, membaca istighfar, and melantunkan shalawat secara konsisten.
Solusi Alternatif Kedaruratan Air di Kawasan Masyair
Menghadapi fase kritis Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Ny. Liliek memberikan kelonggaran hukum (rukhsah) jika jemaah dihadapkan pada situasi kelangkaan air bersih di dalam tenda maktab.
Sesuai ketentuan syariat Islam yang inklusif, jemaah dapat beralih menggunakan debu suci atau melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu, sementara najis yang sulit dibersihkan akibat ketiadaan air akan masuk dalam kategori ma’fuh (dimaafkan).
“Nah, bagaimana kalau di sana tidak ada air, misalnya? Nah, repot kan tidak ada air, bagaimana? Ya, itu namanya dimakfuh, tayamum, akhirnya begitu kan,” urainya secara logis.
Edukasi syariat yang masif ini berjalan beriringan dengan penataan sarana maktab yang dimatangkan Kemenhaj RI menyambut pendorongan massal 182.332 jemaah reguler ke Arafah pada Selasa, 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah) mendatang. [ian/MCH]






