Jakarta (beritajatim.com) – Empat pimpinan DPRD Jatim tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Ini lantaran KPK telah mengeluarkan surat pencegahan agar keempatnya tidak meninggalkan Indonesia selama proses penanganan dugaan suap hibah DPRD Jatim.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan empat orang yang dicegah adalah para pimpinan DPRD Jatim.
“Benar,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Empat pimpinan DPRD Jatim tersebut yaitu Kusnadi selaku ketua dan tiga wakilnya, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Pergi ke Luar Negeri
Sebelumnya, Ali mengatakan, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik,” ujar Ali.
Sementara, Sub koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Acmad Nur Saleh mengungkapkan, pencegahan atas permintaan KPK berlaku enam bulan. “Berlaku sejak 3 Februari 2023 s.d 3 Agustus 2023,” ujar Achmad.
Baca Juga: Yang Lucu dari Sidang Perdana Suap Hibah DPRD Jatim
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa pimpinan dan juga anggota DPRD Jawa Timur. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Blegur Prijanggono. Kemudian Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, Agus Wicaksono, Wara Sundari Renny Pramana, dan Alyadi. Kemudian Anwar Sadad, Abdul Halim, dan Agung Mulyono.
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [hen/beq]






