Bojonegoro (beritajatim.com) – Materi eksepsi (bantahan) tergugat I yakni Bupati Bojonegoro dan tergugat II Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, soal dugaan serobot tanah warga ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Eksepsi tergugat disampaikan untuk menjawab gugatan perdata perkara dugaan penyerobotan tanah warga yang dimanfaatkan sebagai bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Dalam amar putusan sela, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon menyatakan menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Juga menyatakan PN Bojonegoro berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan. Selain itu, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Dalam gugatan perkara perdata tersebut, sebagai penggugat yakni Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, S Marman, melawan Tergugat I Bupati Bojonegoro, Tergugat II Kades Banjarsari Fatkhul Huda, dan Turut Tergugat BPN Bojonegoro.
“Dengan penolakan eksepsi ini, maka PN Bojonegoro berwenang menangani perkara dengan kategori PMH ini,” ujar Penasehat Hukum penggugat, Nur Aziz, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:
Seleksi Kepala Dinas Kominfo dan DPKPCK Bojonegoro, Berikut yang Pejabat Lolos
Nur Aziz menegaskan, kekuatan yang mampu membantah eksepsi tergugat adalah materi perdatanya, yakni sengketa hak miliknya dan bukan pada keputusan Tata Usaha Negara. Sebab, secara yurisprudensi, sengketa kepemilikan atau keperdataan ini sesuai putusan MA menjadi kewenangan PN.
Hal itu sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata (Perdata Umum) menegaskan bahwa setiap penyelesaian yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrecmatige overheidsdaad), sengketa yang bersifat wanprestasi oleh penguasa menjadi kewenangan pengadilan negeri.
Menurut pengacara yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Tuban itu, kemenangan atas putusan sela tersebut merupakan langkah awal untuk memenangkan dugaan penyerobotan tanah milik kliennya.
Baca Juga:
Terdakwa Korupsi APBDes Kapas Divonis 3 Tahun, JPU dan PH Ajukan Kasasi
“Sidang selanjutnya lebih berat, yakni dengan pembuktian dokumen, pemeriksaan saksi-saksi baik dari penggugat maupun tergugat serta pemeriksaan tempat,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz mengungkapkan, setelah adanya amar putusan sela tersebut pihaknya akan mencari data-data penguat untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengikuti saja tahapan proses hukum selanjutnya,” ungkapnya dihubungi melalui sambungan telepon. [lus/beq]






