Ekbis

DPMPTSP Gresik Berikan Insentif ke Investor Patuh Perizinan

Gresik
epala DPMPTSP Gresik, Agung Endro saat melakukan sosialisasi insentif bagi investor yang taat perizinan

Gresik (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik siap berikan insentif kepada investor yang patuh perizinan. Terobosan ini dilakukan untuk mengatur insentif diskon retribusi bagi investor yang hendak menanamkan modalnya.

Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menuturkan, sesuai peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah daerah diminta terlibat aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan investasi. Peraturan tersebut juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak taat izin.

“Jika di lokasi KEK insentif yang diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayarkan namun di luar lokasi KEK belum diatur. Sehingga, kita siapkan aturan insentif ini di dalam bentuk perda,” tuturnya, Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA:
Polisi Gresik Dalami Pria yang Meninggal Ditemukan di Gubuk Sawah Kecamatan Dukun

Agung menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan dilakukan melalui tinjauan ke lapangan serta monitoring digital.

“Di lapangan tim kami banyak menemui tantangan saat melakukan pengawasan. Mulai dari kurang kooperatifnya pemilik usaha hingga tidak adanya informasi yang lengkap dan jelas seputar industri yang dikunjungi,” imbuhnya.

Tidak adanya informasi yang lengkap serta kurang kooperatifnya pemilik industri akan menjadi kerugian saat ada Aparat Penegak Hukum (APH) turun.

BACA JUGA:
Warga Gresik Diminta Menjaga Telaga Sumber Peninggalan Sunan Giri

Saat ini, kata Agung, ada peninjauan rutin dari DPMPTSP Gresik. Pelaku usaha hanya cukup menunjuk orang yang berkompeten untuk menjelaskan berbagai hal yang ditanyakan petugas.

“Kami pastikan petugas tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti melakukan pungli atau pemerasan,” ungkapnya. [dny/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar