Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Magetan memeriksa 90 saksi terkait dugaan korupsi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2018 hingga 2020 di Kecamatan Karas. Pemeriksaan saksi itu telah usai dan tinggal menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Pidsus Sulistyo Utomo, membenarkan jika ada 90 saksi yang telah diperiksa. Mulai dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) hingga kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjadi nasabah PNPM Kecamatan Karas.
”Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi, mulai dari kelompok serta UPK maupun kelompok masyarakat yang ada kaitan dengan PNPM. Kini tinggal menunggu laporan BPKP yang saat ini mungkin juga telah rampung memeriksanya,” kata Sulistyo, Kamis (22/09/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-magetan”]
Sudah empat hari ini BPKP turun ke Kecamatan Karas untuk klarifikasi kepada para pengurus PNPM. Setelah ada laporan dari BPKP maka akan ketahuan besaran kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah itu. Terduga pelaku ini tidak menyetorkan dananya ke kas, melainkan menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.
“Untuk tersangkanya siapa kami belum bisa jelaskan, belum ada laporan BPKP saat ini. Nantilah kami sampaikan lengkapnya jika kami selesai penyelidikan,” pungkasnya. [fiq/but]






