Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, memicu keresahan mendalam di kalangan wali santri. Sejumlah orang tua berbondong-bondong menjemput putri mereka setelah dugaan kasus yang menyeret terduga pelaku berinisial AMA viral di media sosial.
Suasana pesantren yang biasanya dipadati aktivitas para santri kini mendadak lengang. Sejumlah santri perempuan dilaporkan telah meninggalkan lingkungan pondok untuk kembali ke rumah masing-masing, bahkan sebagian di antaranya memutuskan untuk pindah ke pesantren lain.
Salah seorang wali santri yang enggan disebutkan namanya mengaku memilih tidak mengambil risiko dan memutuskan langsung membawa pulang putrinya dari pesantren.
“Benar, banyak santri yang sudah dijemput orang tuanya, termasuk putri saya. Kondisi ini berlangsung sejak berita soal dugaan tindakan asusila tersebut viral di media sosial,” ungkapnya, Sabtu (17/10/2026) sore.
Berdasarkan penuturan sumber tersebut, gelombang penjemputan mulai marak sejak sehari setelah kabar dugaan pencabulan tersebut merebak. Beberapa santri bahkan dikabarkan nekat nekat pulang tanpa berpamitan karena khawatir tidak mendapatkan izin dari pengurus.
Di tengah gelombang penjemputan tersebut, pihak kiai dan jajaran pengajar pesantren diyakini mengimbau santri agar tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh pemberitaan di media luar.
“Intinya, para guru menasihati santri agar tidak menghiraukan pemberitaan atau pembicaraan di luar. Jika ada yang memojokkan atau menjelek-jelekkan Gus, kemungkinan imbauan itu disampaikan agar para santri tetap bertahan,” tuturnya.
Kasus Ditangani PPA Satreskrim Polres Probolinggo
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial RF, seorang santri perempuan yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh terduga pelaku AMA. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, dugaan aksi bejat tersebut berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Modus dugaan tindak pidana tersebut bermula dari ajakan mencari tikus, di mana korban kemudian dibawa ke gedung santri yang sedang dalam proses renovasi. Di lokasi tersebut, korban diduga disetubuhi hingga beberapa kali dalam sepekan. Pihak pelapor juga mengungkap adanya dugaan pernikahan siri tanpa kehadiran wali dan saksi resmi, serta tekanan agar keluarga tidak membawa perkara ini ke jalur hukum.
Dugaan kejahatan ini baru terungkap oleh pihak keluarga pada April 2026 setelah melihat adanya perubahan kondisi fisik korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui peristiwa yang dialaminya.
Kapolsek Bantaran, AKP Agus Eko Widodo, membenarkan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual tersebut saat ini sudah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
“Kasusnya sudah ditangani oleh PPA Polres Probolinggo,” ujar AKP Agus Eko Widodo.
Hingga berita ini ditayangkan, pengusutan perkara oleh kepolisian masih terus berjalan untuk membuktikan fakta-fakta hukum. Sementara itu, konfirmasi resmi dari pihak pengasuh maupun pengelola pesantren masih ditunggu guna memberikan keterangan yang berimbang. [rap/but]






