Mojokerto (beritajatim.com) – Dualisme kepemimpinan Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan-Perawat Nasional Indonesia (YKWP PPNI) Kabupaten Mojokerto semakin meruncing. Ini setelah muncul dua AHU dari masingmasing kubu yang sama-sama mengklaim sah secara hukum.
AHU tanggal 10 Maret 2022 versi Mas’ud Susanto selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2022 – 2027 dan AHU tanggal 7 Maret 2022 versi Hartadi selaku mantan Ketua DPD PPNI periode sebelumnya. Kubu Mas’ud Susanto menuding Hartadi curang dengan merubah sejumlah pasal.
Pasal dalam Anggaran Dasar dirubah sehingga yang indikasinya menguntungkan posisinya sebagai pembina yayasan. Perubahan tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan saat sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto atau pasca Mas’ud Susanto terpilih.
“Kalau dirubah saat masih menjabat itu diperbolehkan, tapi kalau dilakukan setelah habis masa jabatannya itu tidak dibenarkan. Apalagi AHU itu didaftarkan melalui notaris di Kabupaten Jember. Bukan notaris yang dari awal berdirinya yayasan yang mengesahkan. Di Mojokerto banyak notaris, kenapa sampai jauh-jauh ke Jember?,” ungkapnya saat jumpa pers, Selasa (12/7/2022).
Ada dua pasal yang diubah Hartadi yang dinilai merupakan pasal krusial karena menyangkut penentuan kepengurusan YKWP PPNI Kabupaten Mojokerto yang menaungi Stikes Bina PPNI Mojokerto. Pasal 7 ayat 4 yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah pengurus harian atau anggota lain sesuai keputusan PPNI Kabupaten Mojokerto.
“Dirubah menjadi yang dapat diangkat adalah pendiri yayasan sesuai rapat pembina ditambah anggota lain yang kredibel dan bisa mengelola yayasan. Dan sesuai aturan yang berlaku, seharusnya pengurus harian DPD PPNI Kabupaten Mojokerto otomatis menjadi pembina yayasan. Namun pasal tersebut dicoret dan diganti pasal baru,” katanya.
Pasal tersebut dirubah yang menyebutkan jika masa berlaku kepengurusan selama lima tahun dan bisa dipilih kembali. Mas’ud menegaskan, jika pembina diberi wewenang merubah pasal dengan catatan masih menjabat. Ia sangat menyayangkan terkait konflik internal yayasan ini.
“Karena ini merugikan nama baik yayasan serta merugikan mahasiswa. Terkait aktivitas kampus dan masalah mahasiswa, kita menempuh langkah mediasi untuk menyelesaikan konflik agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan masuk ke meja hukum. Jika begini terus, akan mencederai citra Stikes Bina PPNI. Tujuan kami hanya ingin mengembangkan PPNI yang sudah besar ini,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bina Sehat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus Stikes Bina Sehat PPNI di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/7/2022).
Aksi unjuk rasa digelar lantaran pengurus dan mahasiswa Stikes Bina Sehat PPNI menuntut dualisme kepemimpinan sekolah kesehatan yang dinaungi Yayasan Kesejahteraan warga Perawatan-Perawat Nasional Indonesia (YKWP-PPNI) Kabupaten Mojokerto tersebut. Dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, massa melakukan orasi.
Spanduk tersebut diantara bertuliskan, ‘Kami keluarga besar karyawan dan mahasiswa menolak H.M Hartadi, S.kep, ST, MMkes. Dengan segala intervensinya di Stikes dan UBS Bina Sehat PPNI Mojokerto’, ‘Kembalikan aset organisasi DPD PPNI Kabupaten Mojokerto’. Serta ‘Persatuan Perawat Kabupaten Mojokerto menolak pemimpin yang pernah digerebek di kos-kosan’.
Aksi unjuk rasa tersebut ditutup dengan penandatanganan banner oleh seluruh civitas akademika Stikes Bina Sehat PPNI Mojokerto yang berisi pernyataan penolakan terhadap intervensi Hartadi. [tin/kun]







