Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Surabaya umumkan pergantian komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) komisi A bidang hukum dan pemerintahan dalam rapat paripurna, Selasa (19/9/2023). Arif Fathoni resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Pertiwi Ayu Khrisna yang digeser ke Komisi B.
Politisi berlatar belakang jurnalis ini menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi ketua komisi A, pemilihan sudah melalui tahapan dan sesuai tatib. “Jadi Banmus memerintahkan Komisi A untuk melakukan pemilihan untuk menjadi ketua. Alhamdulillah semua Anggota Komisi A secara musyawarah mufakat menunjuk saya untuk menjadi komisi a di masa periode 2019-2024,” kata Toni sapaan lekatnya usai paripurna.
Toni mengatakan tugas yang sudah dirintis oleh ketua sebelumnya harus dilanjutkan. Di sisa jabatan kurang 8 bulan ia akan bekerja secara maksimal untuk Kota Surabaya. “Sehingga masyarakat yang mengadu ke Komisi yang membidangi masalah Hukum dan Pemerintahan bisa mendapatkan solusi yang komprehensif. Sehingga keberadaan 12 anggota ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Toni mengaku merasa terhormat saat ia ditetapkan menjadi ketua melalui paripurna tunggal dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. “Mudah mudahan kehormatan yang diberikan oleh pemkot bisa kita balas dengan kehormatan yang sama. Bagaimana peran dan fungsi kita bisa bersinergi dengan baik dengan pemerintah kota. Sehingga kita bersama sama bisa mendorong tereliasinya rencana pembangunan jangka menengah yang di rencanakan oleh pemkot,” pungkasnya.[asg/kun]
BACA JUGA: Sah! Arif Fathoni Nakhodai Ketua Komisi A DPRD Surabaya






