Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penataan Kawasan Reklame DPRD Surabaya, Imam Syafii menyoroti keberadaan papan reklame yang masih menempel di jembatan Viaduk Gubeng. Pasalnya, jembatan tersebut merupakan bangunan cagar budaya.
Mantan direktur JTV ini mengungkapkan dalam perda tentang cagar budaya disebutkan bangunan cagar budaya tidak boleh tertutupi oleh papan reklame.
“Bangunan cagar budaya tidak boleh dikurangi atau ditambah dengan hal-hal lain. Itu sudah bertahun-tahun lalu dan aturan itu belum dicabut,” ujar Imam di DPRD Surabaya, Selasa (21/2/2023).
Menurut Imam, pemasangan reklame di bangunan cagar budaya jelas dilarang. Padahal kalau masuk bangunan cagar budaya, maka bangunan aslinya tidak boleh ditutupi.
Untuk itu, pansus mempertanyakan alasan apa, hingga Tim Cagar Budaya sampai mengeluarkan rekomendasi pemasangan papan reklame pada bangunan cagar budaya.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) kepada pengusaha atau biro reklame karena sudah ada persetujuan dari tim cagar budaya.
“Makanya, kami (Pansus) akan memanggil Tim Cagar Budaya untuk menjelaskan alasannya menyetujui pemasangan papan reklame pada bangunan cagar budaya, khususnya di Viaduct Gubeng,” katanya.
Lebih jauh, Imam menegaskan, kalau bangunan agar budaya diperbolehkan dipasang papan reklame, itu bisa merusak. Padahal bangunan cagar budaya itu harus dilindungi dari kerusakan.
“Coba bayangkan, jika bangunan cagar budaya itu harus ditempeli papan reklame, kemudian dibor atau dipaku. Kadang ada sesuatu, ya pokoknya properti di situlah, ini kan merusak,” ujar mantan jurnalis kawakan ini.
Sebaiknya, kata Imam, Pemkot Surabaya tidak perlu mengomersialkan bangunan cagar budaya dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. Mestinya bangunan bersejarah itu dirawat dan dilestarikan.
“Ya, selama ini cukuplah. Dulu ada bangunan-bangunan cagar budaya yang kemudian tidak sesuai pemeliharaannya dan kemudian rusak. Seperti Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar dan Toko Nam di depan Tunjungan Plaza. Apalagi sekarang ditambah bangunan Viaduk Gubeng,” katanya.
“Kemarin itu, muncul penilaian seolah-olah Pemkot Surabaya tidak sungguh-sungguh melindungi bangunan cagar budaya,” tambahnya.
Anggota komisi A DPRD Surabaya ini kembali menegaskan, jika sampai Pemkot Surabaya tidak membatalkan izin reklame di Viaduk Gubeng, mini makin membuktikan jika Pemkot Surabaya tidak serius melindungi bangunan cagar budaya.
Bangunan bersejarah itu sedapat mungkin harus dijaga kelestariannya. Jika dipasang papan reklame, selain merusak estetika kota, juga berpotensi merusak struktur bangunan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”cagar-budaya”]
Ditanya apakah IPR yang sudah dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk pengusaha atau biro reklame itu harus dicabut? Imam membenarkan. Menurut dia, izin reklame itu harus dibatalkan demi untuk kemaslahatan umum (publik).
Lantaran kalau satu biro reklame diberikan izin memakai bangunan cagar budaya, maka biro reklame yang lain pasti juga nanti akan minta.
“Sekarang di Viaduct Gubeng, terus nanti bangunan cagar budaya lainnya akan dipasang papan reklame juga. Ini kan jelas aturannya. Kalau tidak boleh, ya sudah batalkan saja izinnya,” ujarnya.
Dia mengaku, sampai saat ini belum tahu nama pengusaha atau biro reklame yang memasang di Viaduct Gubeng.
“Saat hearing dengan Dinas Cipta Karya kami mempertanyakan adanya materi reklame akan dipasang di situ. Katanya sudah ada rekom dari Tim Cagar Budaya, sehingga Pemkot Surabaya mengeluarkan izinnya,” katanya.
Seperti diketahui, di Viaduct Gubeng saat ini terpasang papan reklame yang cukup besar. Akibatnya, bangunan viaduk tidak kelihatan karena tertutupi papan reklame.
Dari pengamatan di lokasi, papan reklame itu ada dua, yakni menghadapi ke jalan Sulawesi dan Jalan Kertajaya.
Untuk papan reklame yang menghadap ke Jalan Kertajaya, itu ada materi iklannya yang sudah terpasang. Bahkan, di pinggir viaduk, dekat jalan menuju kampung juga ada videotron. Sementara untuk papan reklame yang menghadap Jalan Sulawesi belum ada materi iklan dan saat ini ditutup kain putih.
Baca Juga: Pansus Pengelolaan Cagar Budaya Surabaya Diminta Lestarikan Warisan Tak Benda
Pihaknya akan selalu mengawasi Viaduct Gubeng. Lantaran bangunan cagar budaya itu merupakan warisan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan , pendidikan, dan kebudayaan.
“Sekali lagi, karena Viaduk Gubeng masuk bangunan cagar budaya, maka bangunan aslinya tidak boleh ditutupi, apalagi oleh papan reklame,” pungkas dia.
Sementara Ketua Pansus Penataan Kawasan Reklame, Arif Fathoni menegaskan, bangunan cagar budaya tidak boleh ada titik reklame. Apalagi, Surabaya memiliki nilai sejarah, berupa bangunan sejarah masa lalu yang masih tersisa.
Terkait papan reklame di Viaduct Gubeng yang sudah diterbitkan IPR oleh Pemkot Surabaya, Toni menyatakan, Pemkot Surabaya harus meninjau ulang atau membatalkan IPR tersebut.
“Bangunan cagar budaya jangan dikomersialkan. Ini tindakan memalukan. Seperti enggak ada tempat lain saja. Cagar budaya harus diselamatkan dan dilestarikan, dan itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” kata Toni.[asg/ted]






