Surabaya (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kota Surabaya menerapkan jam malam bagi anak menuai sorotan dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, mendesak agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan sepihak tanpa melibatkan partisipasi publik dan penyusunan mekanisme pendampingan yang jelas.
Dalam draft Surat Edaran (SE) yang tengah disusun Pemkot, anak-anak akan dibatasi untuk berada di luar rumah setelah pukul 21.00 atau 22.00 WIB, kecuali untuk aktivitas belajar. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari potensi kenakalan remaja dan dampak negatif lingkungan malam hari.
Namun Ghoni mengingatkan bahwa pendekatan pemerintah belum sepenuhnya mengakomodasi konteks sosial masyarakat dan hak-hak anak. Ia khawatir kebijakan ini menimbulkan resistensi jika tidak disosialisasikan secara inklusif.
“Jam malam anak bisa menjadi solusi, tapi jika dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, ini justru membuka ruang resistensi dan potensi pelanggaran hak anak,” tegas Ghoni saat diwawancarai, Jumat (20/6/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya melibatkan tokoh masyarakat, psikolog anak, hingga para orang tua dalam penyusunan SE. Ia menilai pendekatan yang hanya mengandalkan penegakan administratif tidak akan menyentuh akar persoalan.
“Jangan sampai anak yang hanya nongkrong di luar malah distigmatisasi. Negara harus hadir dengan pendekatan perlindungan dan pendidikan, jadi gak mek razia tok,” ujarnya.
Ghoni juga menyampaikan bahwa Komisi D meminta adanya evaluasi berkala atas penerapan aturan tersebut. DPRD mendorong agar mekanisme pelaporan dan pendampingan sosial dimasukkan secara formal ke dalam dokumen kebijakan.
“Kami tidak ingin surat edaran ini justru menciptakan jarak antara anak-anak dan aparat. Harus ada ruang dialog dan perbaikan terus-menerus,” imbuhnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya masih dalam tahap finalisasi aturan tersebut. Ghoni menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar implementasinya sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan sosial mereka.
“Kami akan terus mengawal prosesnya agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak asasi,” tandasnya. [asg/beq]






