Kediri (beritajatim.com) — Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu HS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Penetapan Persetujuan Rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus bersama Wakil Ketua II Katino dan Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, HS di Ruang Rapat DPRD Kota Kediri, Jumat (22/11/2019).
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh Fraksi di DPRD Kota Kediri menyetujui dan menerima Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Terkait hal ini, Sekretaris Kota Kediri menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja keras seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda APBD sehingga semua Raperda APBD dapat disetujui.

[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-kediri”]
Sunu melanjutkan di dalam satu mekanisme pembahasan antara eksekutif dan legislatif pasti diwarnai adanya perbedaan pendapat dan pemikiran.

Lebih lanjut Sunu berharap kebijakan perundang-undangan yang termuat dalam APBD Tahun 2020 dapat bermanfaat dan berguna untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat Kota Kediri. “APBD Tahun 2020 merupakan dasar bagi kita untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah kita agendakan selama ini,” ujarnya.
“Dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang memiliki nilai strategis terutama untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan serta kebutuhan dasar yang lainnya. Untuk itu saya mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kota Kediri dan jajaran lain untuk lebih aktif bekerja guna mewujudkan pembangunan di Kota Kediri,” pungkasnya.

Acara dilanjut dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pimpinan DPRD Kota Kediri dan Walikota Kediri tentang Raperda APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020. Hadir pula Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, perwakilan BUMD serta Instansi vertikal. [adv humas/nng]






