Jember (beritajatim.com) – Salah satu rekomendasi DPRD Jember, Jawa Timur, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 adalah transparansi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Pemerintah Kabupaten Jember membuka dan transparan terhadap data penerima program RTLH. Pemkab harus mempertegas pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sesuai dengan mekanisme yang despakati yaitu dalam bentuk hibah atau bantuan sosial,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan, ditulis Senin (18/7/2022).
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 tahun 2018 Pasal 23 A, pemberian bantuan sosial yang diserahkan pada individu/keluarga harus disampaikan nama, alamat dan besaran bantuan sosial yang diberikan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
DPRD Jember meminta agar dalam penentuan sasaran dan pendataan rumah tidak layak huni, fungsi Tim fasilitator Lapangan (TFL) , RW/RT, dan pemerintahan desa dioptimalkan. Pemkab juga disarankan membubarkan keberadaan tim yang pembentukannnya tidak diatur dalam ketentuan dan menjadikan inefisiensi anggaran. “Pemerintah Kabupaten Jember harus segera menerbitkan ketentuan pedoman, juklak, juknis untuk pelaksanaan program RTLH,” kata Agus.
Setidaknya, menurut parlemen, ada tiga ikhtiar capaian kinerja pengelolaan urusan perumahan rakyat dan pemukiman yang perlu jadi perhatian setiap tahunnya. Pertama, persentase penurunan Rumah Tidak Layak Huni melalui implementasi program Rumah tidak layak Huni (RTLH).
“Kedua, persentase penurunan luas kawasan kumuh. Ketiga, persentase terpenuhinya PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas). Upaya ini tentunya harus didasari dengan menerbitkan ketentuan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, untuk pelaksanaan program,” kata Agus. [wir/ted]






