Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah menggelar rapat tertutup, delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bersepakat mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro.
Tiga nama yang disepakati oleh fraksi-fraksi DPRD untuk diusulkan sebagai Pj Bupati itu yakni, Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro, Edi Susanto.
“Tiga nama ini yang disepakati oleh masing-masing fraksi DPRD Bojonegoro untuk diusulkan sebagai Pj Bupati,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, Senin (07/08/2023).
Baca Juga: AMKM Gelar Aksi Dukung Stadion Kanjuruhan Segera Direnovasi
Tiga nama yang diusulkan merupakan pilihan mayoritas dari fraksi. Di DPRD Bojonegoro sendiri ada 8 fraksi. Namun, politisi PKB itu, tidak mau menyebut secara rinci berapa fraksi yang mengusulkan nama-nama tersebut.
“Selain tiga nama itu, tentu juga ada nama lain, tapi mayoritas mengusulkan ketiganya,” ujarnya.
Umar menegaskan, ketiga calon Pj Bupati yang diusulkan tersebut sebelumnya sudah dikonfirmasi dan menyatakan bersedia. Selain itu, secara administratif juga sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023.
“Dasar usulan ini karena menampung dari masing-masing fraksi, yang kedua disesuaikan dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023,” lanjutnya.
Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota menyebutkan, persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota diantaranya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Jombang: Dianiaya Dulu, Dihabisi Kemudian
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Sehingga, lanjut Umar, usulan nama Dandim Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto tersebut tidak ada masalah. Umar menambahkan, informasi yang diterimanya, Dandim 0813 Bojonegoro saat ini menjabat sebagai Inspektor Madya di Intelijen Kodam V Brawijaya atau setara dengan eselon II.
“Pun ketika ditunjuk sebagai Pj, maka otomatis yang tidak ASN juga akan disesuaikan menjadi ASN, pensiun dini, atau diberi jabatan JPT Pratama,” pungkasnya. [lus/ian]






