Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (DPP ARKI) menyebut tragedi ambrolnya perosotan Kenpark pada Mei 2022 lalu terjadi karena dua faktor. Keduanya berkaitan dengan pengunjung dan perawatan.
Ketua DPP ARKI, Taufik A. Wumu, saat dihubungi beritajatim.com, berpendapat jika ada dua faktor yang bisa membuat perosotan di Kenjeran Park ambrol di satu potong bagian tengah atas.
“Yang pertama guest behavior (perilaku pengunjung yang bisa tidak bisa diatur). Kedua, namanya cast behavior (operator yg tidak menjalankan SOP). Perilaku pengunjung yg tdk disiplin, pada saat yang sama operator tidak tegas menjalankan SOP,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika tragedi ambrolnya perosotan kenpark merupakan musibah. Ia melihat, jika perosotan tidak bisa disalahkan lantaran terjadi penumpukan hingga belasan orang di satu titik potongan perosotan.
“Jangankan slidenya fiberglass, kita pasang besi saja sekian belas orang meluncur di sana pasti patah apalagi cuma fiber,” imbuhnya.
Bagi Taufik, permasalahan pariwisata tidak bisa dipidanakan sesuai dengan peraturan kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Namun, Taufik juga berterimakasih kepada kepolisian yang menyelidiki kasus ini.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tragedi-kenpark-surabaya”]
Baginya, kasus ini bisa menjadi sentilan bagi pemerintah daerah selaku pengawas dari tempat pariwisata keluarga.
“Kemarin tanggal 24 Agustus 2022 ada diskusi soal maintenance, operation, and safety yang kami selenggarakan. Pembicara dari Florida itu suhunya waterpark. Di Amerika juga saya tanyakan ga ada hal seperti ini menuju kriminal. Jadi kalau tempat rekreasi melanggar aturan, akan ditutup sampai melengkapi little dokumen. Ga Ada sampai menjurus pada kriminal,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejadian ini seluruh pelaku usaha pariwisata lebih aware terhadap aturan dan mengutamakan keselamatan pengunjung.
“Ini adalah pembelajaran supaya orang jadi ngeh, seluruh tempat rekreasi sebelum operasi aturan sekarang ini harus disertifikasi oleh pihak ketiga. Sebelum operasional. Itu aturan dari Amerika juga gitu,” pungkasnya. [ang/beq]






