Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Antropologi FISIP Unair Dr Sri Endah Kinasih membeberkan maraknya kasus perdagangan manusia alias human trafficking, khususnya yang terjadi di Indonesia.
Endah mengungkapkan bahwa perdagangan manusia sudah berlangsung lama sejak abad ke-15 hingga ke-19, yang dikenal dengan perdagangan budak trans-Atlantik, karena berlangsung di sepanjang Samudera Atlantik.
Ia menyebut jika proses migrasi para pekerja perkebunan dari Afrika Barat ke Amerika merupakan benih lahirnya perdagangan manusia. “Jadi, kalau dihubungkan dengan human trafficking saat ini, ya memang sejak adanya proses migrasi itu, human trafficking berlangsung,” ungkap Endah, Senin (31/7/2023).
Kejahatan perdagangan manusia dapat menyerang siapa saja, terutama anak-anak dan perempuan. Karena budaya patriarki memposisikan mereka sebagai kelompok paling rentan dan lemah, baik fisik maupun mental.

Oleh karena itu, lanjut Endah, mayoritas perempuan dan anak menjadi korban perdagangan manusia untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya.
Di sisi lain, faktor yang mempengaruhi perdagangan manusia adalah kemiskinan, minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, serta lemahnya penegakan hukum.
Di Indonesia sendiri, ada sejumlah undang-undang (UU) yang mengatur perdagangan manusia. Di antaranya, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Endah pun menilai jika pemerintah seharusnya menerapkan ketiga undang-undang tersebut dengan tegas. Lalu, sebagai seorang akademisi sepatutnya juga mampu berperan menekan laju perdagangan manusia.
“Memberikan empati serta pelindungan perempuan dan anak-anak sebagai salah satu bentuk pelindungan Hak Asasi Manusia. Korban human trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena mereka sebagai komoditi yang dibeli, dijual, dikirim, dan dijual kembali,” tuturnya.
Perdagangan manusia adalah salah satu kasus kejahatan transnasional. Biasanya, kejahatan itu berupa penyelundupan manusia memakai kekerasan, penipuan, bahkan paksaan dengan mengendalikan korban untuk tujuan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja secara ilegal.
Karena itulah, setiap tanggal 30 Juli, seluruh dunia memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kejahatan tersebut. [ipl/kun]
BACA JUGA:
Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unair, Prof Joni Wahyuhadi Beber Soal Tumor Otak






