Surabaya (beritajatim.com) – Ada berbagai hewan ciptaan Allah yang lucu dan menggemaskan sehingga membuat sebagian kalangan tertarik untuk memelihara hewan tersebut.
Selain itu, ada pula binatang yang dipelihara sebagai hewan ternak seperti ayam, sapi, domba, kambing, kerbau yang dapat bermanfaat bagi manusia.
Bagi para pemelihara hewan tersebut tentu berharap agar hewan peliharaannya dapat tunduk dan jinak sehingga tidak membahayakan.
Melansir dari laman NU Online, berikut doa saat membeli hewan peliharaan sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا جُبِلَ عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا جُبِلَ عَلَيْهِ
Allâhumma innî as’aluka khairahû wa khaira mâ jubila alaih. Wa a‘ûdzubika min syarrihî wa syarri mâ jubila ‘alaih.
Artinya: “Tuhanku, kepada-Mu aku memohon kebaikannya (kendaraan ini) dan kebaikan sifat yang diciptakan untuknya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya (kendaraan ini) dan keburukan sifat yang diciptakan untuknya.”
[berita-terkait number=”5″ tag=”doa”]
Sayyid Muhammad Az-Zabidi dalam Kitab Ithafus Sadatil Muttaqin (Syarah Ihya Ulumiddin) mengatakan, riwayat ini telah diverifikasi oleh Al-Iraqi.
Doa ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Amr bin Syu’aib. (Az-Zabidi, Ithaf, [Beirut, Muassasatut Tarikh Al-Arabi: 1994 M/1414 H], juz V, halaman 113).
Hadis Larangan Menyiksa Hewan
Ketika memelihara hewan, umat Muslim tidak boleh menyiksa hewan peliharaan tersebut. Sebab, hewan merupakan makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari riwayat Sa’id bin Jubair, ia berkata, “ Ibnu umar pernah melewati sekumpulan pemuda Quraisy. Saat mereka memajang burung dan dijadikan sasaran tembak (dengan panah). Mereka lantas memberikan anak panah kepada pemiliknya. Ketika Ibnu Umar melihat kelakuan mereka tersebut, lalu beliau memisahkan mereka, lalu Ibnu Umar berkata :
“Siapa yang melakukan seperti ini, maka Allah melaknat pelakunya . Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.” (HR.muslim , No 1958).
Selain itu, terdapat hadis lain yang menyebutkan tentang larangan menyiksa binatang yaitu sebagai berikut:
“ Dari Ibnu ‘ Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran ( tembak atau panah).” (HR. Muslim, no. 1957).
Adapun hadis lain tentang larangan membunuh hewan yaitu:
“Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” ( HR.Muslim no 1959).
Itulah doa ketika membeli hewan peliharaan dan hadis yang melarang menyiksa hewan. (nap)






