Surabaya (beritajatim.com) – DKPP RI membenarkan Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar disidang karena dugaan gratifikasi Panwascam Sukolilo, Jumat (06/10/2023) besok pukul 9 pagi.
Dalam keterangan rilis yang dihimpun dari Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Bawaslu Surabaya diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan meminta uang sejumlah Rp 5.000.000 sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan. Perkara ini diadukan oleh Achmad Aben Achdan.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 ini akan dilaksanakan dengan meminjam ruangan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya. Dipimpin oleh Ketua, Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Bangunan SDN Binoh 3 Bangkalan Memprihatinkan, Tiga Tahun Ambruk
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnyaa. (ang/ian)






