Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berjanji akan memenuhi permintaan juru parkir (jukir) soal pengadaan rompi seragam pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pengadaan rompi seragam petugas jukir resmi tersebut akan diadakan pada bulan Juni 2026.
“Kami fasilitasi, kami tindak lanjuti usulan tersebut. Juni nanti kami akan bagikan kembali rompi untuk petugas parkir tersebut,” ujar Trio di Kantor Dishub.
Menurut Trio, pengadaan fasilitas berupa rompi seragam kepada jukir resmi itu sebenarnya sudah diberikan secara rutin sebanyak dua kali dalam setahun.
Selain rompi, ia mengungkapkan bahwa juga ada fasilitas berupa peluit dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Rompi warna merah yang tadi ditunjukkan oleh Ibu jukir, peluit, serta KTA yang masa berlakunya sampai dengan akhir Desember 2026, tanggal 31, itu kami berikan, kami fasilitasi,” jelas dia.
Janji Dishub untuk memenuhi permintaan fasilitas bagi jukir ini disampaikan Trio saat para anggota Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) melakukan protes di Kantor Dishub Kota Surabaya di Jalan Raya Menanggal pada hari Jumat (30/1) pagi ini.
Ketua PJS, Izul Fiqri, menyampaikan di hadapan Dishub bahwa selama ini pemenuhan rompi seragam kepada petugas jukir dirasa kurang, sehingga akibatnya banyak dari mereka yang dianggap masyarakat sebagai jukir liar.
“Jangan sampai juru parkir ini diadu dengan aparat penegak hukum, kasihan. Seragam itu dapat dari mana sih, kan dapatnya dari Dishub. Kalau Dishub tidak ngasih, bagaimana jukir bisa beratribut, berompi, berseragam, dan lain sebagainya,” kata Izul. (rma/kun)






