Probolinggo (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo gencar menertibkan kendaraan angkutan umum yang memasang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada kaca belakang. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Menurut Dahroji, Kepala Dishub Kota Probolinggo, pemasangan APK di seluruh permukaan kaca kendaraan merupakan pelanggaran aturan. “Kan sudah jelas aturannya, tidak boleh menutupi seluruh kaca baik depan belakang pinggir. Nah, dibolehkan hanya sepertiga luasan bidang kaca itu, jangan sampai full,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dahroji menjelaskan bahwa menjelang Pilkada Kota Probolinggo 2024, maraknya pemasangan APK di angkutan umum seperti bus dan angkot menjadi perhatian serius. Pasalnya, hal ini dapat mengganggu pandangan pengemudi dan penumpang serta mengurangi visibilitas kendaraan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki aturan khusus terkait pemasangan APK di kendaraan angkutan umum. Namun, Johan menegaskan pentingnya menjaga netralitas kendaraan umum dalam proses Pilkada.
“Kendaraan umum seharusnya menjadi ruang publik yang netral. Pemasangan APK secara berlebihan dapat memunculkan kesan keberpihakan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Johan.
Dishub Kota Probolinggo akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum yang melanggar aturan. Bagi para pengusaha angkutan dan pengemudi, diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam lalu lintas. (nur/but)






