Surabaya (beritajatim.com) – Pelatih klub basket Pasific Cesar asal Korea Selatan, Sung Jaesik menggugat PT Elang Pasific Cesar yang dianggap wanprestasi akibat dari pemutusan kontrak secara sepihak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan bernomor 683/Pdt.G/2023/PN Sby itu, perkaranya akan disidangkan pada Selasa (25/7/2023) mendatang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dengan kondisi ini, Sung Jaesik menuntut gajinya selama masa kontrak tiga tahun dibayar oleh pihak manajemen. “Saya dikontrak Desember 2022 dan baru dibayar 4 bulan, setelah itu pihak manajemen memutuskan kontrak saya secara sepihak,” ucap Sung Jaesik, Senin (17/7/2023).
Sung Jaesik mengaku tidak ada pembicaraan sama sekali tentang pemutusan kontrak oleh manajemen dengan dirinya. “Saat itu tidak ada pembicaraan jika saya mengundurkan diri, namun yang disampaikan di media sosial jika saya mengundurkan diri, itu tidak benar,” ucapnya.
Sung Jaesik mengatakan jika pemutusan kontrak itu dilakukan dengan surat yang diberikan oleh resepsionis. “Saat saya tanyakan tidak tahu apa isi surat dari manajemen itu kepada resepsionis,” terangnya.
Sung Jaesik mengaku manajemen sama sekali tidak melakukan pembicaraan secara langsung dengan dirinya. “Bahkan fasilitas seperti mobil ditarik sejak bulan Mei 2023 lalu. Bahkan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) saya dicabut jadi tanggal 27 Juli ini saya akan kembali ke Korea terlebih dahulu,” ucapnya.
Sung Jaesik berharap perkara ini segera selesai dan manajemen bisa memberikan kejelasan nasib dirinya. “Selama ini tidak ada pembicaran sama sekali dengan saya, jadi selama ini semua fasilitas seperti apartemen hingga mobil menggunakan dana pribadi saya sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Perbasi Jawa Timur, Grace Evi Ekawati mengatakan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jawa Timur akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk kemajuan bola basket yang ada di Indonesia terlebih di Jawa Timur. “Disini Perbasi Jatim hanya sebagai mediator, sehingga antara kedua belah pihak sama-sama menemukan kata sepakat tanpa harus menempuh jalur hukum,” bebernya.
Saat disinggung apa ada proses mediasi sebelum perkara ini dibawa ke jalur hukum, Evi mengaku sudah sempat mencoba memediasi kedua belah pihak. “Namun pihak PT Elang Pasific Cesar bilangnya habis gelaran IBL, namun hingga saat ini belum ada pembicaraan lagi,” pungkasnya. (way/kun)
BACA JUGA:






