Mojokerto (beritajatim.com) – Pengurus lama Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait kronologi kericuhan di kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto pada, Rabu (12/6/2024) pekan lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi mengatakan, jika sekelompok pria berpakaian preman yang menerobos masuk ke kampus UBS PPNI di Jalan Raya Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tersebut adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch.
“Mereka mendapatkan kuasa dari pengurus yayasan lama untuk berkantor di kampus itu. Saat itu, mau masuk ke kampus dihadang oknum aparat kampus. Karena gerbang dikunci sehingga tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin itu terjadi,” katanya.
Massa LSM Mojokerto Watch tersebut terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam. Saat itu, ia tidak di lokasi karena menjalani ujian disertasi di Surabaya. Menurutnya, LSM Mojokerto Watch mengusir oknum aparat dari kampus UBS PPNI karena tidak mempunyai surat tugas sehingga terjadi pertikaian.
“Yang menghadang oknum, tidak tahu siapa yang mendatangkan sehingga kami amankan keluar kampus karena tidak ada surat tugas. Korban luka bukan mahasiswa maupun satpam UBS PPNI. Saya akan kooperatif kalau dipanggil. Nanti saya minta keadilan. Kalau ini diproses, laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) harus diproses dong,” tegasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum pengurus lama YKWP PNI Kabupaten Mojokerto, M Amin mengatakan, hukum berlaku untuk semua orang. “Harapannya dari Mojokerto Watch ini, kalau pihak sana laporan diterima, diproses. Sebaliknya dari pihak sini yang dulu laporan juga diproses lebih dulu karena sini laporannya juga lebih dulu,” harapnya.
Masih kata Amin, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan karena yang mempunyai kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan adalah pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, dari pihaknya belum ada yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan kubu Ketua DPD PPNI periode 2022-2027, Mas’ud Susanto S.Kep. Ns, MM.
“Kalau nanti ada panggilan, kalau yang dipanggil menguasakan ke kuasa hukum, otomatis penasihat hukum akan mendampingi saat beliau diperiksa dalam BAP. Dijalani saja pemeriksaannya, itu nanti terbukti apa tidaknya kan dari pemeriksaan nanti bisa kita lihat,” tegasnya.
Sebelumnya Civitas Akademika Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto menanggapi terkait video viral terkait sekelompok pria berpakaian preman menerobos gerbang kampus pada, Rabu (12/6/2024) pekan lalu. Ada dua laporan polisi yang dilayangkan pihak kampus terkait kejadian tersebut. [tin/ian]
![Pengurus Lama YKWP PNI Beber Soal Konflik Kampus UBS PPNI Mojokerto, Laporan Belum Diproses Ketua DPD PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi bersama kuasa hukum, M Amin dan ahli hukum pidana, Imron Rosyadi. [Foto: Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/06/ketua-ykwp-lama.webp)





