Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers menagih janji Presiden Joko Widodo soal pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Karenanya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendorong Presiden Jokowi untuk segera menandatangi perpres yang pernah dijanjikan presiden pada peringatan Hari Pers Nasional 2023 lalu.
“Kami semua bersepakat bahwa regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah, perpres publisher rights untuk segera disahkan,” ujar Ninik dalam konferensi pers usai diskusi bertemakan, Dialog dan Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers Indonesia bersama seluruh stakholder media, Jumat (15/9/2023).
Dia meminta agar presiden Jokowi tidak ragu untuk melanjutkan pengesahan draft perpres ini. Apalagi hal itu pernah dijanjikan presiden saat Peringatan Hari Pers 2023 dan saat ini sudah mendekati Hari Pers Nasional 2024. Rancangan Perpres sejak akhir Juli 2023 sudah diserahkan Kominfo kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga: Warga Ketabang Surabaya Kecelakaan di Jalan Raya Menganti Gresik
“Mudah mudahan kita tuntas dan segera memikirkan draft keppres atau apapun lainnya yang merupakan turunan dari peraturan ini,” tegas Ninik.
Dia menyebut, aturan itu dapat menjaga independensi media, guna menciptakan jurnalisme yang berkualitas. Sebab keberlanjutan media di tengah digitalisasi ini menyebabkan adanya multiplatform. Selain itu, keberadaan Publisher Rights sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.
“Kebutuhannya adalah satu regulasi yang memastikan bahwa keberlanjutan media kita harus bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas,” kata Ninik. (ian)






