Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2023. Dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro diusulkan nilai UMK Bojonegoro 2023 naik sebesar Rp70 ribu.
Kenaikan nilai UMK senilai Rp70 ribu itu dari sebelumnya, tahun 2022 sebesar Rp 2.079.568,07 menjadi Rp 2.150.273,38 atau naik sebesar 3,4 persen di tahun 2023. Kesepakatan tersebut masih dalam proses pengusulan ke Bupati Bojonegoro untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro menyepakati usulan penetapan UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp 2.150.273,38. “Hasil kesepakatan rapat masih diusulkan,” kata Welly Fitrama, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, ada mekanisme alur yang memang ditetapkan dalam pengusulan upah sesuai dengan ketentuan tentang pengupahan. “Dewan Pengupahan masih proses mengusulkan ke Bupati, kita tunggu kalau sudah ada usulan yang pasti ke Gubernur dari Bupati.” tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Widarko menjelaskan bahwa dalam penetapan UMK, dari sisi Apindo sejak awal mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana dalam PP tersebut kenaikan UMK setara dengan 2,3 persen.
Sementara pihak pekerja mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana dalam peraturan tersebut kenaikan UMK sebesar 10 persen. Namun dalam rapat hari ini dari unsur pekerja di Bojonegoro mengusulkan kenaikan sebesar 6,8 persen.
“Kalau segitu kita keberatan pak. Ada muncul 4,5 persen dulu. Terus kita ambil jalan tengah Apindo mengusulkan 3,4 persen,” tutur Widarko.
Menurutnya, kenaikan UMK tahun ini jika di banding tahun 2021 lalu sudah ada kenaikan. “Ini kan usulan yang akan dibawa ke Gubernur. Jadi kita juga belum tahu apakah nanti disepakati oleh Gubernur, kita juga belum tahu. Kita nunggu hasilnya,” kata Widarko.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Sementara Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa dalam rapat pembahasan tersebut pihak Apindo tetep mengacu ke PP 36 tahun 2021 dengan usulan kenaikan sebesar 2,3 persen.
Sementara dari pihak pekerja mengacu ke Permenaker 18 tahun 2022, dengan mengusulkan kenaikan 6,8 persen. Menurut Anis, hal tersebut karena hampir semua Dewan Pengupahan di Jawa Timur menggunakan dasar Permenaker 18 tahun 2022.
“Akhirnya ketemu titik temu, sepakat naik 3,4 persen, atau sebesar Rp 70.705,31. Itu tadi yang sudah deal. Ini usulan yang disepakati, tapi nanti masih butuh rekomendasi dari Bupati Bojonegoro untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
Terkait usulan kenaikan sebesar 3,4 persen tersebut, Anis mengaku pihaknya dapat menerima. “Kalau serikat intinya naik dan jangan seperti tahun kemarin yang hanya naik sebesar Rp12 ribuan. Sementara tahun ini naik sebesar Rp70 ribuan,” tutur Anis.
Menurutnya, kalau kenaikan terlalu tinggi nantinya perusahaan dikhawatirkan akan mengurangi karyawan. “Apalagi kami buruh rokok. Cukai kan akan naik. Jadi kita ambil jalur tengahnya saja,” kata Anis Yulianti. [lus/but]






