Mojokerto (beritajatim.com) – Pengajuan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah terbit 60 sertifikat dari 186 total pengajuan. Jumlah tersebut diajukan di loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2015 hingga 2020 setelah berkas dinyatakan lengkap.
Terkait hal tersebut, Pjs Bupati Mojokerto pun melalui pertemuan dan silaturahmi dengan Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/11/2020). Pertemuan dan silaturahmi dengan tujuan untuk koordinasi dan sharing kendala apa saja yang mungkin terdapat pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) aset Pemerintahan Daerah (Pemda).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
“PTSL yang di Pemda masih ada beberapa kendala. Tolong bisa bantu rekonsiliasi. Karena akan ada rencana kunjungan Gubernur. Saya minta nanti laporannya disusun. Jangan sampai ada problem. Saya juga sudah minta tolong Kepala BPKAD untuk terus koordinasi,” ujar Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo.

Masih kata Hendy, karena sudah dipetakan, dan di blok. BPN Kabupaten Mojokerto akan memaksimalkan sertifikasi hingga terbit dan diperkirakan di tahun 2021 sudah terbit yang jumlah bisa sampai ratusan. [tin/kun]






