Magetan (beritajatim.com) – Pemadam Kebakaran Magetan membutuhkan pos pelayanan di wilayah Kecamatan Parang dan Kawedanan. Untuk saat ini pelayanan penanganan pemadam kebakaran hanya terbagi di dua lokasi. Pertama di Kecamatan Magetan dan Kecamatan Karangrejo.
Jarot Eka, Kasi Pencegahan Kebakaran Satpol PP dan Damkar Magetan mengaku kewalahan jika hanya dua pos saja. Untuk Pos Karangrejo sudah bisa mengcover wilayah Karangrejo, Karas, Barat, Kartoharjo, dan Maospati.
“Kalau di Kecamatan Magetan ini termasuk Panekan, Sidorejo, Plaosan, Kawedanan, Sukomoro, Ngariboyo, Bendo, sampai Nguntoronadi, Poncol, Takeran, Parang dan Lembeyan. Sehingga sebenarnya butuh pos di Kawedanan dan Kecamatan Parang,” kata Jarot, Kamis (15/6/2023).
Dia mencontohkan, untuk kebakaran yang terjadi di wilayah Poncol pada Kamis (15/6/2023) pagi, pihaknya tak bisa sampai dalam 30 menit. Lantaran, meski sudah ngebut, tapi ada beban air yang dibawa. “Kalau semisal di Kecamatan Parang itu ada pos satu saja, mungkin yang di Poncol tadi bisa tertangani. Sehingga yang berada di markas komando di Magetan bisa menyusul untuk backupnya,” kata Jarot.
Pun, idealnya untuk Kecamatan Parang bisa mengcover tiga kecamatan yakni Parang, Plaosan, Poncol, Lembeyan. Untuk Kawedanan juga mengcover empat wilayah yakni Kecamatan Kawedanan, Nguntoronadi, Takeran, dan Bendo.
Pihak Damkar Magetan hanya bisa mengharap jika usulan ini nantinya bisa menjadi pertimbangan Bupati Magetan. Utamanya, untuk waktu tempuh mobil damkar yang tidak bisa maksimal karena faktor jarak. [fiq/kun]
BACA JUGA:






