Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menemukan cukup banyak baliho maupun banner calon legislatif (Caleg) yang terpasang di jalan-jalan umum telah memenuhi unsur kampanye.
“Sekarang ini kan belum masuk masa kampanye. Jadi tentu saja tidak boleh ada caleg yang memasang alat peraga berbau kampanye,” kata Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain, Kamis (16/11/2023).
Ia menjelaskan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri alat peraga yang berbau kampanye dan dipasang sebelum masa kampanye.
“Kalau imbauan itu tidak diindahkan, ya terpaksa kami yang akan menertibkan. Nanti eksekusinya di Satpol PP untuk menurunkan baliho maupun banner caleg,” paparnya.
Rusydi menjelaskan, sebelum masa kampanye, peserta pemilu boleh memasang baliho sebagai alat peraga sosialisasi (APS), asalkan tidak berbau ajakan, citra diri, gambar paku mencoblos, dan memengaruhi masyarakat.
“Tetapi apabila alat peraga yang dipasang memenuhi unsur-unsur itu, namanya bukan lagi APS, melainkan APK atau alat peraga kampanye. Nah ini yang tidak boleh,” ujarnya.
Saat ini, Bawaslu tengah menginventarisir baliho atau baner yang masuk kategori APK. Dari hasil pendataan itu, nantinya akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya ditertibkan.
“Esekusinya Satpol PP. Tapi, melalui surat himbauan kami, kami berharap Parpol bisa menertibkan sendiri dulu. Kalau tidak ya kita yang akan menertibkan,” tegasnya.
Rusydi kembali mengingatkan, peserta Pemilu agar tidak melakukan ‘curi start’ kampanye dengan menggelar pertemuan, memasang APK, atau melalui media sosial.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di luar tanggal yang telah ditetapkan itu tidak boleh ada kampanye,” terangnya.
Hari ‘H’ pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan pada 27 November 2024. (tem/kun)
BACA JUGA: KPU Sumenep Terima 125 Pengajuan Pindah Memilih di Pemilu 2024






