Surabaya (beritajatim.com) – IM (30), pria yang bekerja sebagai penjaga warung kopi (Warkop) di Jl Banyu Urip Lor ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari karena mencuri motor N-Max putih N 5235 TBM di Jl Kedungsari, Surabaya, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya bergegas menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. “Setelah berhasil mengidentifikasi dan mendapat alamat tinggal pelaku, anggota Opsnal Reskrim Tegalsari melakukan pengintaian,” kata dia, Rabu (3/11/2021).
Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali mencuri. Ia pun belum sempat menjual hasil motor curian karena bingung hendak dijual kemana. Tersangka akhirnya dapat diringkus dengan mudah di kosnya Jl Kupang Krajan, Surabaya. “Baru kali ini Mas. Rencananya mau dijual tapi keburu ketangkep duluan dalam waktu 1×24 jam,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor N-Max putih N 5235 TBM. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ang/kun)






