Bojonegoro (beritajatim.com) – Desakan ekonomi membuat seorang karyawan berinisial MPS (20) asal Kabupaten Bojonegoro nekat menggasak mobil milik bosnya sendiri. Menurut pengakuan pelaku, mobil hasil curiannya itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Pelaku yang merupakan karyawan toko jajanan ledre di Desa/Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro akhirnya berhasil ditangkap polisi di wilayah Solo, Jawa Tengah. Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban, Khusnul Khatimah, Kamis (24/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, pencurian yang dilakukan di Toko Ledre milik Khusnul Khotimah ini, terjadi pada kemarin (24/4/2025) dini hari. Pencuri yang merupakan pegawainya sendiri menggasak Mobil Box Grandmax dengan Nopol S-8359-A yang terparkir di garasi toko.
Aksi pencurian itu diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 WIB saat hendak membuka toko. “Saat akan membuka toko, korban mengetahui mobilnya sudah tidak ada. STNK mobilnya juga berada di gantungan kunci mobil tersebut,” kata AKP Bayu, Jumat (25/4/2025).
Usai melihat mobilnya tak ada, korban langsung bergegas mengecek kamera CCTV. Dan benar, ketika pukul 1.36 WIB dini hari terdapat seorang laki-laki yang masuk ke dalam toko. Karena pelaku sudah mengetahui tempat menyimpan kunci, dengan mudah pelaku membawa kabur mobil senilai Rp70 juta itu.
“Pelaku sudah tau tempat menyimpan kunci. Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa kabur mobilnya ke arah selatan (Jalan Raya Bojonegoro-Ngawi),” jelas polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini.
Dengan berbekal alat bukti dari korban, Tim Resmob Polres Bojonegoro berhasil membekuk korban tak sampai 1×24 jam. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku diringkus petugas di tepi Jalan Raya Solo, Jawa Tengah, dan langsung dibawa ke Polres Bojonegoro.
“Pelaku memarkirkan kendaraan curiannya ditepi Jalan Raya Solo, Jateng. Kemudian, langsung diamankan Tim Opsnal untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” beber AKP Bayu.
AKP Bayu menambahkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku saat diperiksa tim penyidik, mobil curian itu akan dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku kini telah ditahan di tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. [lus/kun]






