Surabaya (beritajatim.com) – Tim Tabur (Tangkap Buron) berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemalsuan surat di Jalan Arah Paralayang, Desa Pandesari, Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7/2023).
Tersangka adalah Guntur Utomo (50), warga Jalan Sarimun, Desa Beji, Junrejo Kota Batu ditangkap oleh tim Tabur yang terdiri dari Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim intelijen Kejati Jatim dan Kejari Batu.
Penangkapan Guntur berdasarkan putusan Nomor 516K/Pid/2016, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam kasus ini Guntur divonis 5 bulan penjara.
“Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan sesuai identitasnya, tidak diketahui keberadaannya. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, Tim Tabur langsung bergerak cepat. “Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” terangnya.
Selanjutnya Tim Tabur membawa terpidana ke kantor Kejari Batu. Kemudian terpidana akan dieksekusi untuk menjalani massa hukumannya. [uci/kun]
BACA JUGA:






