Jakarta (beritajatim.com)– Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, seperti pembalut dan tampon, mendapat sorotan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan sekaligus memperbesar persoalan kemiskinan menstruasi atau period poverty.
Komnas Perempuan menilai produk menstruasi bukanlah barang mewah maupun kebutuhan yang dapat dihindari. Produk tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi perempuan secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kesehatan reproduksi.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyayangkan masih dikenakannya pajak terhadap produk menstruasi atau dikenal dengan istilah tampon tax dan period tax.
Menurutnya, kebijakan perpajakan tersebut belum sepenuhnya memperhatikan prinsip keadilan gender karena kebutuhan biologis perempuan memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan kebutuhan konsumsi lainnya.
“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis melansir portal resmi Nahdlatul Ulama.
Dahlia menyoroti kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Melalui ketentuan tersebut, PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual dinilai masih menjadi tambahan pengeluaran bagi perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.
Padahal, dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, pemerintah semestinya memastikan kebutuhan kesehatan reproduksi dapat diperoleh dengan harga terjangkau.
“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” katanya.
Kemiskinan Menstruasi Mengancam Perempuan Berpenghasilan Rendah
Persoalan pajak produk menstruasi tidak sekadar menyangkut perubahan harga barang. Komnas Perempuan melihat kebijakan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pertama, yakni menghapus kemiskinan.
Dahlia menjelaskan, period poverty merupakan kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, hingga informasi kesehatan menstruasi. Hambatan ekonomi dan sosial menjadi salah satu faktor yang menyebabkan persoalan tersebut terus terjadi.
Dampaknya, perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah berpotensi kesulitan memenuhi kebutuhan kebersihan menstruasi secara memadai.
Kebutuhan produk menstruasi juga tidak terbatas pada masa datang bulan. Perempuan memerlukan produk tersebut dalam berbagai kondisi reproduksi, termasuk setelah melahirkan, ketika mengalami perdarahan, maupun setelah keguguran.
“Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau,” ucapnya.
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Evaluasi Pajak
Sorotan terhadap kebijakan perpajakan produk menstruasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Komnas Perempuan melalui keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, mengatakan pengenaan PPN berpotensi memberikan dampak lebih besar kepada perempuan berpenghasilan rendah. Terlebih, banyak perempuan juga memiliki tanggung jawab mengelola keuangan rumah tangga dan memenuhi kebutuhan anggota keluarga.
Ia mencontohkan pengalaman perempuan di wilayah kepulauan yang harus menghadapi kenaikan harga berbagai kebutuhan sehari-hari. Situasi tersebut dapat memengaruhi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, hingga pendidikan anak.
“Pengalaman perempuan di wilayah kepulauan, misalnya, memperlihatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat berdampak pada pemenuhan berbagai kebutuhan dasar, termasuk produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan anak,” ucapnya.
Sri menegaskan, kebijakan perpajakan yang diterapkan secara seragam belum tentu menghasilkan dampak yang adil bagi seluruh masyarakat. Sebab, terdapat perbedaan kondisi ekonomi dan kebutuhan biologis yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Karena itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah mengevaluasi kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memberikan pembebasan pajak, baik melalui pengecualian produk menstruasi dari objek PPN maupun penerapan skema PPN ditanggung pemerintah.
Menurut Sri, pemenuhan kebutuhan menstruasi yang sehat dan aman bukan semata-mata persoalan individu perempuan. Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh perempuan dapat mengakses kebutuhan tersebut tanpa terbebani persoalan ekonomi.
“Menstruasi memang merupakan pengalaman biologis yang bersifat personal. Namun, memastikan setiap perempuan dapat menjalani menstruasi secara sehat, aman, dan bermartabat merupakan tanggung jawab bersama, termasuk negara,” pungkas Agustini. [aje]






