Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memborong buah, gorengan dan kue putu yang dijual pedagang di sepanjang Jalan Lespadangan Kecamatan Gedeg. Ini setelah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di masa pandemi Covid-19 memberi pukulan berat pada hampir semua sektor.
Pembatasan ekstra ketat, bahkan memicu dampak kemacetan ekonomi masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, Bupati yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto ini tidak lelah memberi dorongan agar semua pihak dapat bekerja bersama untuk mengatasi pandemi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
Cara terbaik yang dapat dilakukan saat ini adalah, tetap bersikap kooperatif dengan imbauan pemerintah demi mengendalikan angka kasus Covid-19 segera. Sosialisasi dan persuasi tersebut saat mendatangi sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Lespadangan Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Saya minta bantuannya kepada para pedagang untuk menyukseskan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli. Kita tahu situasi saat ini berat. Mohon kerjasamanya untuk terus menaati aturan yang ada. Kita berdoa semoga pandemi ini segera selesai, agar kita bisa bangkit menuju ekonomi lebih baik,” ungkapnya, Rabu (14/7/2021).
Bersama dengan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga melakukan pengecekan pos penyekatan wilayah PPKM Darurat di beberapa titik wilayah utara sungai. Antara lain pos check poin Simongagrok di Kecamatan Dawarblandong yang berbatasan dengan Kabupaten Lamongan.
Jembatan Gajah Mada yang berbatasan dengan Kota Mojokerto dan Exit Tol Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Pengecekan dalam rangka giat Operasi Kontijensi Aman Nusa II yang berlaku tanggal 3 Juli-2 Agustus 2021 ini, dilakukan untuk memantau usaha pengendalian mobilitas warga demi menekan angka kasus Covid-19.
Penyekatan dilakukan untuk warga Mojokerto, sedangkan warga luar daerah akan langsung diminta putar balik. Namun bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan untuk para pekerja, diberlakukan aturan harus membawa surat tugas dari perusahaan. [tin/suf]







