Mojokerto (Beritajatim.com) – Mengobati sendiri masih menjadi pilihan sebagian besar penduduk Kabupaten Mojokerto ketika mengalami keluhan kesehatan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto periode 2023–2025, persentase penduduk yang memilih mengobati sendiri sempat mengalami peningkatan pada 2024 sebesar 7,75 persen.
Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny mengatakan, masyarakat memiliki sejumlah pilihan dalam menangani keluhan kesehatan, mulai dari mengobati sendiri, berobat jalan, hingga menjalani rawat inap. “Namun warga di Kabupaten Mojokerto lebih banyak memilih mengobati sendiri dan meningkat di tahun 2024,” ungkapnya, Kamis (1/10/2026).
Persentase penduduk yang memilih mengobati sendiri sempat mengalami peningkatan pada 2024 sebesar 7,75 persen. Namun, pada 2025 persentasenya kembali mengalami penurunan sebesar 5,37 persen. Pola tersebut menunjukkan bahwa pengobatan mandiri masih menjadi bagian dari upaya masyarakat dalam menangani gangguan kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Jika keluhan kesehatan tidak dapat diatasi dengan pengobatan sendiri, masyarakat kemudian dapat mengunjungi fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan. Sementara itu, apabila keluhan kesehatan belum dapat ditangani melalui pengobatan mandiri maupun rawat jalan, masyarakat dapat menjalani rawat inap.
Layanan rawat inap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Rumah sakit menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang banyak dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan perawatan inap. Rumah sakit memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap serta didukung tenaga kesehatan dengan berbagai keahlian.
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, rumah sakit dapat menangani keluhan kesehatan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi. Selain rumah sakit, puskesmas juga menjadi salah satu fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk memperoleh layanan rawat inap.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, puskesmas didirikan di setiap kecamatan, meskipun tidak seluruh puskesmas menyediakan layanan rawat inap. Selain rumah sakit dan puskesmas, masyarakat juga dapat memanfaatkan klinik kesehatan untuk mendapatkan layanan rawat inap.
“BPS Kabupaten Mojokerto mencatat, secara umum penduduk yang menjalani pengobatan rawat inap selama periode 2023–2025 rata-rata menjalani perawatan selama lima hari. Data tersebut menggambarkan pola masyarakat Kabupaten Mojokerto dalam memanfaatkan layanan kesehatan,” katanya.
Pengobatan mandiri menjadi langkah awal yang banyak dipilih, sementara fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik menjadi pilihan ketika masyarakat membutuhkan penanganan lebih lanjut. BPS Kabupaten Mojokerto juga mencatat, setelah tiga tahun berturut-turut mengalami penurunan, angka kesakitan penduduk Kabupaten Mojokerto kembali meningkat pada 2025.
Berdasarkan hasil Susenas Maret 2025, angka kesakitan mencapai 14,08 persen, atau sekitar 141 dari setiap 1.000 penduduk mengalami keluhan kesehatan yang dirasakan berat hingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Angka tersebut berbalik dari tren sebelumnya. Pada 2022 hingga 2024, angka kesakitan terus menurun.
Data BPS Kabupaten Mojokerto mencatat angka kesakitan pada 2022 sebesar 14,16 persen, turun menjadi 11,36 persen pada 2023 dan kembali turun menjadi 10,11 persen pada 2024. Pada 2025, angka kesakitan kembali meningkat 3,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. [tin/aje]






