Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Pandaan, Pasuruan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan dengan menabrak truk di jalan Pandaan-Bangil tepatnya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
Yang disayangkan, saat itu korban dalam keadaan beroncengan tiga dan hendak menyalip kendaraan. Alhasil, korban tidak terselamatkan dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk. Sedangkan dua penumpang lainnya, mengalami luka serius.
Menurut Kanit Gakkum Polres Pasuruan, Ipda A Kunaefi mengatakan bahwa kejadian ini terjadi sekitar pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 08.15 WIB. Kunaefi mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalan Pandaan-Bangil tepatnya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Diketahui pengendara sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi L-5594-WG ini kemudikan oleh Khamdun (52) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Dalam kejadian ini Khamdun mengalami luka di bagian kepala pecah dan tangan dan kaki robek.
Sedangkan dua penumpang lainnya yakni Yayuk (53) warga Kecamatan Pandaan dan Pujiati (45) yang merupakan warga Kecamatan Kejayan. Keduanya juga langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Ketiga korban langsung kami larikan ke RSUD Bangil untuk dilakukan perawatan medis. Sedangkan korban meninggal kami lakukan VER meninggal dunia,” kata Kunaefi.
Diceritakan, semula kendaraan sepeda motor Honda Supra berjalan dari arah utara menuju selatan. Sesampainya dilokasi kejadian kendaraan tersebut hendak menyalip kendaraan yang ada didepannya.
Namun kendaraan sepeda motor terlalu kekanan hingga memasuki lajur berlawanan arah sehingga menabrak truk yang ada di depannya. “Dari arah berlawanan ada kendaraan semacam truk yang tidak diketahui identitasnya atau melarikan diri,” sambungnya.
Sehingga pihak Satlantas Polres Pasuruan akan melakukan koordinasi dengan tim inafif untuk mencari keberadaan pengemudi truk. Tim ini akan menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Multi- Biometric Identification System).
Dari kejadian ini kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan di bagian depan dengan tafsiran kerugian hingga Rp 1 juta. (ada/kun)
BACA JUGA: Ketua PHDI Wonokitri Pasuruan Lakukan Kegiatan Adat Semeninga Setelah Bromo Dibuka Kembali






