Pasuruan (beritajatim.com) – Tindakan pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, hal ini dialami oleh bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bocah berinisial RMR (14) itu, disetubuhi oleh kakak dari pacarnya sebanyak tiga kali.
RMR sendiri merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menurut keterangan orang tua korban, T, kasus ini diketahui setelah dirinya dilapori oleh kakak korban. “Saya telah melaporkan kejadian yang dialami anak saya ke Polres Pasuruan. Saya meminta kepada Polres Pasuruan untuk menindak tegas pelaku persetubuhan,” katanya, Kamis (4/5/2023).
T menceritakan bahwa anaknya telah disetubuhi di kawasan Tretes. Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2022 lalu, saat RMR dan pacarnya sedang bertengkar.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/rombongan-guru-pengabdian-gontor-kecelakaan-3-meninggal/
Saat itu, korban dibujuk oleh kakak pacarnya yang berinisial DRF (23) untuk berjalan-jalan. Korban yang menurut, kemudian diajak untuk menyewa villa kamaran di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sesampainya disana, korban diajak untuk melakukan hubungan intim di dalam kamar. Korban sempat menolak, namun DRF mengancam korban dan akan ditinggal sendirian.
Tak sampai disitu, terduga pelaku juga mengambil gambar saat korban dalam keadaan telanjang bulat. Gambar tersebut digunakan terduga pelaku untuk mengajak korban melakukan hubungan intim yang kedua kalinya. Sebab jika korban menolak, DRF mengancam akan menyebarkan foto korban.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Anton Hari Wibowo mengatakan telah menerima laporan. Dirinya mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan. “Sedang kami dalami saat ini, untuk terlapor dan pelapor, keduanya merupakan warga Kecamatan Gempol,” jelas Anton singkat. (ada/kun)






