Tuban (beritajatim.com) – Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil melakukan pengungkapan dan mengagalkan peredaran gelap Narkotika antar pulau. Peredaran narkoba ini dilakukan dengan modus menggunakan pengiriman melalui jasa pengiriman ekpedisi.
Paket ganja dengan berat lebih dari satu kilogram tersebut merupakan pesanan dari Bob Marozas (45), warga asal Riau yang tinggal di Desa Mojomalang, Kecmatan Parengan, Kabupaten Tuban. Kini barang bukti dan juga pengedar Ganja yang merupakan jaringan antar pulau itu sudah diamankan di BNNK Tuban untuk proses lebih lanjut, Jumat (9/7/2021).
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, pengungkapan peredaran Narkotika jenis Ganja kering itu berawal saat tim dari BNNK Tuban mendapatkan informasi terdapat pengiriman Ganja melalui jasa pengiriman ternama dengan tujuan Tuban. Selanjutnya, untuk melakukan pelacakan petugas BNNK Tuban melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dan memang kebetulan rangkaiannya ini adalah lintas provinsi. Kita dibantu BNNP Jatim melakukan penyelidikan terkait informasi akan ada pengiriman Narkotika ke Parengan, Tuban via JNE,” terang AKBP I Made Arjana, Kepala BNNK Tuban saat melakukan pers release.
Dari hasil penyelidikan itu memang benar adanya pengiriman satu paket yang beralamatkan ke rumah mertua tersangka yang ada di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban. Sehingga tim BNNK Tuban melakukan pengintaian dan menunggu barang itu dikirimkan sampai ke alamat tersangka yang diatasnamakan dengan nama anak tersangka itu.
Untuk memastikan bahwa paketan Ganja itu memang benar di pesan oleh tersangka Bob Marozas, petugas BNNK Tuban mengintai hingga tempat tinggal pelaku. Selanjutnya, setelah paketan diterima petugas langsung melalukan penggrebekan dan meminta pelaku untuk membuka isi dari paketan kardus besar itu.
“Di dalam paket tersebut ada bantal beserta dengan sponnya yang dijahit. Dan setelah dibuka ternyata isinya dua paket Ganja,” tambah AKBP Made Arjana.
Dua paket Ganja yang disimpan di dalam batal yang dikirim melalui jasa pengiriman itu diketahui beratnya masing-masing 1.024,3 gram dan 479,4 gram. Paket ganja tersebut dikirim oleh kenalan pelaku yang berinisial B dari luar Jawa dan saat ini masih dalam pengembangan oleh pihak BNNK Tuban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kriminal-tuban”]
“Setelah melakukan pemeriksaan itu, kemudian kita lakukan penggeledahan di rumahnya. Dan kita temukan lagi Ganja seberat 83,2 gram yang disimpan di bawah kasur dan di dalam tasnya ditemukan 2,1 gram. Jadi total barang bukti Ganja yang kita temukan sebanyak 1.589 gram (1,589 kilogram),” paparnya.
Sementara itu setelah terbukti memiliki satu kilogram lebih Narkotika jenis Ganja itu, Bob Marozas bersama barang bukti kemudian dibawa oleh tim BNNK Tuban untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus peredaran Narkotika itu. [mut/but]







