Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana akhirnya buka suara. Hal itu menanggapi adanya mutasi pejabat Pemkab Bojonegoro yang sedang menjalankan ibadah haji.
Aan mengatakan, proses mutasi Direktur RSUD Kelas C Padangan Muhammad Agust Fariono yang sedang beribadah haji itu sudah disiapkan jauh hari. Meski sudah dijadwalkan mutasi, pihaknya tetap diberikan ijin cuti menjalankan ibadah haji. Sehingga, proses pelantikan dilakukan secara zoom di Mekah. “Setelah rekomendasi keluar dari Bupati Bojonegoro, beliau diizinkan cuti selama 45 hari kedepan,” ujarnya, Kamis (08/06/2023).
Dia menjelaskan, meskipun cuti namun Agus tetap bisa mengikuti proses mutasi. Karena, mutasi hal yang wajar dan wewenang seorang Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk melakukannya.
Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Triguno Sudjono Prio menjelaskan, mutasi seorang PNS merupakan kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertujuan untuk pemerataan dan penyegaran di lingkungan kerja.
Sama halnya dengan mutasi yang dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu di Pendopo Malowopati. “Mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro itu, sudah terencana sejak lama. Jadi tidak dilakukan secara mendadak,” terangnya.
Sehingga, lanjut Triguno, tidak ada kaitannya antara mutasi dengan cuti pejabat yang tengah naik haji. Untuk diketahui, Agust sendiri dimutasi sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bojonegoro.
BACA JUGA:
Bupati Bojonegoro Mutasi Pejabat yang Masih Ibadah Haji
Sedangkan jabatan lamanya diisi oleh Whenny Dyah Prajanti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. [lus/kun]






