Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam perkara pembakaran bendera PDIP, Kamis (15/2/2024).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Malang hari ini.
“Hari ini pelimpahan kami terima dari Selaku Penyidik di sentra Gakkumdu sekitar jam 9.30 wib. Tadi kebetulan tersangka juga hadir, lalu penyidik juga hadir, pihak Bawaslu juga hadir, Koordiv Penindakan Pelanggaran pak Allam juga hadir. Berikut Penyidik Polres Malang yang menangani perkara tersebut juga hadir,” ungkap Deddy, Kamis (15/2/2024).
Menurut Deddy, dalam perkara ini terlsangka disangkakan pasal 491 undang-undang nomor 7 tahun 2017. “Dimana intinya dalam pasal tersebut yakni mengacaukan, menghalangi jalannya kampanye pemilu, ancaman pidananya satu tahun. Oleh karena pasal 21 ayat 4 huruf a pidana dibawah lima tahun, secara subjektif tidak bisa melakukan penahanan, dan insyaallah dalam waktu dekat segera kalau tidak halanagn kami akan limpahkan ke pengadilan besok, segera lah,” tegas Deddy.
Ia melanjutkan, tersangka tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor. Terkait pelaksanaan sidang, Deddy bilang, bisa Minggu depan apabila tidak ada halangan berarti.
“Kalau tidak ada halangan minggu depan sudah sidang, karena sekarang kan sistem terpadu penyidik harus scan berkasnya itu kita kirim ke pengadilan. Insya Allah secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Deddy mengaku, sejauh ini tersangka menang sangat kooperatif. Adapun barang bukti yang diterima berupa korek api yang digunakan tersangka ke bendera PDIP. Lalu kedua bendera yang tinggal seperempat bagian karena terbakar, tiang 3,5 meter dari bambu dan bendera.
Kemudian Kejaksaan juga mencatat adanya screenshot percakapan setelah kejadian pembakaran. Dan itu ada saksi yang merekam video, lalu dikirimkan ke WA kepada anak yang masang bendera.
“Yakni anak dari Ponidi yang masang bendera, simpatisan PDIP, dikirim ke grup karang taruna juga, ada anak tersangka,” bebernya.
Deddy melanjutkan, adapun motif yang mendasari perkara ini, tersangka merupakan
salah satu simpatisan caleg PKB.
“Kalau tidak salah, Caleg PKB atas nama Abdurohim, nomor 1. Baliho caleg yang didukung oleh tersangka ini pada saat lewat kok hilang. Balihonya, di sekitar tempat tinggalnya tersangka kok banyak yang rusak, dengan partai yang lain, akhirnya tersangka melihat bendera PDIP ini gak rusak sendiri.
Akhirnya tersangka mengasumsikan pelakunya atau perusakan baliho dari simpatisan PDIP. Tersangka kemudian emosi, pulang dan ambil korek serta alat untuk membakar. Yang dibakar hanya satu bendera, di Ngajum itu,” terang Deddy.
Ditanya apakah ada upaya restoratif justice (RJ) dalam perkara tersebut, Deddy mengaku bila RJ ada syaratnya. Yakni tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Serta ancaman pidana dibawah lima tahun cukup bisa.
“Tapi kalau ini kita memberikan efek jera, karena imbas dari kejadian ini situasi disitu kurang kondusif. Masyarakat banyak yang takut keluar, banyak berkelompok, biasanya berkumpul tiap malam, dari beberapa saksi sudah mengatakan demikian,” Deddy mengakhiri. (yog/ted)






