Mojokerto (beritajatim.com) – Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu (10/6/2020) diresmikan. Perluasan gedung PTSP tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, sebelumnya hanya berbentuk gedung pelayanan tilang tetapi akhirnya adanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kejaksaan Agung sehungga dilakukan perluasan gedung pelayanan tilang dan dialihfungsikan menjadi gedung PTSP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
“Kita ingin memberikan beberapa pelayanan antara lain, pelayanan untuk pembayaran denda tilang. Untuk denda tilang kerjasama dengan BRI, tidak hanya bisa dilakukan dengan tunai namun juga bisa dilakukan secara non tunai. Bisa menggunakan brizzi, kemudian GoPay, shopee pay, OVO, linkaja,” katanya.

“Jadilah contoh bagi kota/kabupaten yang lain bahwa masyarakat Kota Mojokerto adalah masyarakat yang tertib lalu-lintas. Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Mojokerto agar tidak menyalahgunakan narkoba, tidak menggunakan miras, hindari semua hal-hal terkait penyalahgunaan maupun perbuatan melawan hukum,” himbaunya.
Halila menambahkan, saat masyarakat melakukan penyalahgunaan dan perbuatan melawan hukum maka akan diminta pertanggungjawaban secara pidana. Yakni Kejari Kota Mojokerto yang merupakan selalu penegak hukum di Kota Mojokerto.[tin/kun]






