Surabaya (beritajatim.com) – Ramai beredar poster di media sosial Rabi Gratis dengan latar belakang warna merah dan terdapat foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa poster tersebut tidak benar alias hoaks.
“Beredar di grup-grup WA poster acara “RABI GRATIS” Loh, gak bahaya tah? Yo bahaya, Rek. Wong iku hoax,” kata Eri dikutip instagram pribadinya, @/ericahyadi_, Jumat (26/5/2023).
“Sing kate rabi ojok njagano gratisan, rek. Sakno anakke wong. Kerjo sing giat, sing tekun, cek morotuo seneng. Lagian, wes onok calone tah?” tulis Eri.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M. Fikser memastikan bahwa poster Rabi Gratis yang kini beredar di sosial media (sosmed) hoax. “Saya pastikan itu hoax. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M. Fikser, Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/ingatkan-jajarannya-terkait-pungli-eri-cahyadi-kalau-sudah-terjadi-remek-sampean/
Ia menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan masyarakat itu. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan poster tersebut karena itu hoax.
Menurutnya, poster tersebut akan merugikan warga Kota Surabaya. Terlebih, di dalamnya terdapat foto Wali Kota Eri Cahyadi dan ditambah tulisan-tulisan yang kurang pantas. “Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ujar Fikser.
Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial, dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, ia berharap, jangan sampai disalahgunakan. “Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan,” ujarnya.
Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu. Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoax atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.
Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoax, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya. [asg/kun]






