Probolinggo (beritajatim.com) – Petugas Polsek Tiris menangkap B(37), warga Dukuh Moloran, Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. B diciduk lantaran nekat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo di lereng Gunung Argopuro.
Penangkapan berlangsung setelah petugas kepolisian mengamankan dua orang pemabuk. Dari keduanya, petugas mendapat informasi tentang B yang diduga mengedarkan pil koplo.
Kapolsek Tiris, Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Tiris, Jumat (12/8/2022) dini hari.
Saat itu, petugas mendapati dua pemuda setempat dalam kondisi mabuk minuman keras di pinggir jalan. Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi perihal peredaran gelap obat keras berbahaya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Probolinggo”]
“Dari keterangan dua orang pemabuk tersebut, mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka B,” kata Agus.
Dari keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap B di rumahnya. Selain itu, petugas juga menemukan 100 butir pil okerbaya jenis trihexipenydil.
“Dari tangan tersangka kita amankan 100 butir pil koplo. Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Agus. [tr/beq]






