Malang(beritajatim.com) – Gusti Ayu Dewanti seorang kreator yang akrab dengan sebutan Dea OnlyFans ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada, Kamis, (24/3/2022) sore.
Dia ditangkap di sebuah kost harian di kawasan Blimbing, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan ini. Dia mengungkapkan bahwa Porlesta Malang Kota hanya membantu proses penangkapan saja. Selebihnya menjadi kewenangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
“Iya kemarin kita bantu untuk mengamankan. Setelah itu di interogasi dan semalam dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Jumat, (25/3/2022).
Terkait proses hukum, Buher menyebut Polresta Malang Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan hal itu. Karena kasus ini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dea-onlyfans”]
Dugaan sementara penangkapan Dea OnlyFans diduga terkait dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pornografi.
“Penyidiknya cyber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Kami tidak menangani hanya membantu saja,” tandasnya. (luc/ted)







