Tuban (beritajatim.com) – Masa kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tuban tegaskan para peserta Pemilu agar patuhi rambu-rambu aturan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin, Selasa (05/12/2023). Menurutnya, terkait dengan masa kampanye saat ini, tentu kesempatan bagi peserta pemilu, terutama partai politik untuk mendapatkan suara yang maksimal.
Kendati demikian, Arifin menegaskan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu aturan yang sudah ada. Terutama ketentuan-ketentuan yang harus ditaati jika akan melaksanakan kegiatan kampanye agar menyampaikan surat pemberitahuan.
“Saya mohon dan mengimbau agar peserta pemilu, tim kampanye atau pelaksana kampanye agar menyampaikan pemberitahuan,” ucap M.Arifin.
Ia menjelaskan, surat pemberitahuan itu sifatnya menerangkan bahwa partai pemilu akan melaksanakan kampanye dimana dan kapan.
“Intinya meliputi waktu, kapan dan di mana lokasinya. Sehingga dapat terjalin sinergi Bawaslu mengawasi,” imbuhnya.
Selain itu, juga untuk memastikan hukum aturannya dipatuhi dan ditaati, agar pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye tidak ikut, seperti TNI/Polri, ASN, Kades, perangkat desa, dan lainnya.
Disinggung soal pemasangan APK, pihaknya menyampaikan bahwa KPU telah menentukan titik-titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan dan dituangkan dalam SK KPU setelah koordinasi dengan Pemkab Tuban.
“Jika dirasa pemasangannya melanggar aturan KPU, maka itu dipastikan juga melanggar Perbup atau Perda dan sebaliknya,” terang dia.
Lanjut, Arifin mengimbau agar para peserta pemilu memperhatikan cara pemasangan APK. Sebab, bisa saja titik lokasinya sudah benar, tapi cara pemasangannya yang keliru.
“Contoh, saat ini Jalan Basuki Rahmat boleh dipasangi APK, tapi cara pemasangannya tolong diperhatikan,” tegas Arifin.
Menurutnya, pemasangan yang salah jika memaku di pohon atau diikat di pohon, sebab dapat merusak pohon tersebut. “Aturan itu harus dipatuhi,” pungkasnya. [ayu/but]






