Surabaya (beritajatim.com) – Bawaslu Surabaya mengklaim belum mengetahui M Agil Akbar dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hari ini, Selasa (1/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Dihubungi beritajatim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, Usman mengaku belum mengetahui secara pasti apakah benar Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Belum tahu,” ujarnya singkat.
Usman mengklaim dia dan anggota Bawaslu lainnya juga belum mengetahui perihal pemanggilan itu terkait konteks apa. Hal itu karena tidak ada pembahasan apapun di grup pimpinan Bawaslu hari ini.
“Di group pimpinan belum ada,” imbuh Usman.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, diduga Agil dimintai keterangan atas kasus gratifikasi penerimaan Panwascam pada 2022 lalu. Kasus itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan belum selesai hingga sekarang.
BACA JUGA:
Kejari Panggil Ketua Bawaslu Surabaya, Dugaan Korupsi?
Sebelumnya, Nama M Agil Akbar mencuat ke media usai beberapa hari yang lalu Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya mendesak Timsel Bawaslu Jatim mencabut lolosnya M. Agil Akbar menjadi salah satu peserta terpilih dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Surabaya. Masa jabatan M Agil Akbar sendiri akan selesai pada tahun 2023 ini.
Demo itu muncul usai M Agil Akbar kembali mendaftar menjadi anggota Bawaslu Surabaya untuk periode depan. Padahal, menurut GMNI Surabaya, Agil pernah mencederai Demokrasi lantaran melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni terlibat aktif mendukung salah seorang calon yang mengikuti sebagai peserta politik pada tahun 2019 yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, Beredar surat pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Gelapkan Mobil Rental, Ditahan Kejari Surabaya
Surat tersebut bernomor B-3200A/M.S.10/Fd.i/07/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Martina Peristyanti, tertanggal 25 Juli 2023.
Pada bagian pengantar, surat itu mencantumkan adanya laporan dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak pidana korupsi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya.
Lewat surat tersebut, Kejari meminta Agil untuk memberikan klarifikasi. Terkait surat tersebut, Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan saat dihubungi meminta agar mengkonfirmasi ke Kepala Seksi Intel Putu Arya Wibisana. Namun hingga berita ini ditayangkan, Putu belum memberikan jawaban. [ang/beq]






