Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo membuka posko pengaduan masyarakat terkait pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo. Posko pengaduan tersebut untuk memberikan ruang bagi masyarakat terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu 2024 tahap demi tahap.
Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat temuan adanya nama ganda bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam pengumuman DCS yang dilakukan KPU Ponorogo itu. Dengan keberadaan posko ini, masyarakat bisa mengadukan pelanggaran yang mereka temukan terkait DCS.
“Kita buat posko pengaduan untuk memfasilitasi aduan masyarakat Ponorogo terkait pengumuman DCS yang disampaikan KPU Ponorogo beberapa hari lalu,” ungkap Bahrun yang belum genap sepekan dilantik sebagai Ketua Bawaslu Ponorogo tersebut.
BACA JUGA:
Selain Mobil, Pengantin Wanita di Ponorogo Diberi Mahar Unik
Bahrun menerangkan, masa pengaduan masyarakat terkait DCS diterima sampai tanggal 28 Agustus 2023. Masyarakat bisa melaporkan, jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara.
Bahrun mencontohkan, jika masyarakat masih mendapati bacaleg yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI atau Polri.
BACA JUGA:
Pilkada 2024, Bawaslu Ponorogo Ajukan Anggaran Rp 21 M
Namun, dia menggarisbawahi bahwa laporan atau aduan dari masyarakat itu harus disertai bukti sehingga lebih mudah untuk menindaklanjutinya.
“Nanti kita akan plenokan, hasil dari rapat pleno itu akan diteruskan ke KPU Ponorogo,” pungkasnya. [end/beq]






