Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan salawar yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, di Stadion Jember Sport Garden, Rabu (10/1/2024).
“Dari hasil pengawasan di JSG, kami melakukan kajian. Pada Jumat kemarin kami menyepakati bersama. bahwa dalam kegiatan di JSG tersebut ada pelanggarannya. Nah hari ini kami meregistrasi temuan dugaan pelanggaran atas giat yang dilaksanakan Laskar Sholawat Nusantara di JSG,” kata Devi Aulia Rohim, komisioner Bawaslu Jember, Selasa (23/1/2024).
Bawaslu menduga ada pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan tersebut. “Sehingga proses selanjutnya dari registrasi, dalam waktu satu kali 24 jam ke depan, kami akan membahasnya dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang terdiri atas Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian,” kata Devi.
Pembahasan tersebut memiliki beberapa agenda, terkait penentuan pasal yang akan dikenakan dan menilai kecukupan bukti. “Selanjutnya kami akan lakukan kajian selama tujuh hari. Jika dirasa kurang, akan ditambah tujuh hari dan diakhiri dengan pleno kajian,” kata Devi.
Namun Devi menolak merinci dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dimaksud. “Nanti akan kami sampaikan setelah pembahasan besok siang. Nanti akan membahas pasal-pasal yang akan dikaitkan, sehingga bisa ketemu arahnya,” katanya.
Kasus ini harus diputuskan melalui pleno kajian Bawaslu jember paling lambat pada 13 Februari 2024. “Jadi status temuan itu apakah terbukti pelanggaran atau tidak, diputuskan pas pada 14 Februari 2024. Tapi kalau sebelum tujuh plus tujuh hari dirasa sudah cukup, ya bisa dilakukan pleno terlebih dulu, Tidak perlu menunggu habis waktu 14 hari,” kata Devi.
Menanggapi adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, Ketua Pelaksana Apel Sholawat Nusantara Abdullah Waid mempersilakan Bawaslu untuk menilai. “Kami selaku ormas sudah berkonsultasi dan berkomunikasi. Kami tegaskan bahwa pada momentum kemarin, kami bukan pelaksana kampanye. Itu harus digarisbawahi Bawaslu. Kami sudah sampaikan di forum stakeholder,” katanya.
Waid kemudian mengingatkan, pelanggaran pemilu tidak hanya dilakukan peserta. “Tapi juga bisa oleh penyelenggara pemilu. Ketidakpahaman terhadap aturan juga bisa jadi pelanggaran,” katanya.
Apel akbar yang digelar Laskar Sholawat Nusantara dihadiri ribuan orang. Presiden LSN Muhammad Fawait mengatakan, acara tersebut adalah acara internal organisasi. Menurutnya, Gibran hadir dalam acara tersebut sebagai anggota kehormatan.
Fawait mengatakan, pemberian gelar kehormatan tersebut dikarenakan sosok Gibran adalah calon pemimpin masa depan plus sangat sopan sekali. “Tak hanya itu kami melihat mas Gibran sangat menjunjung tinggi adab dan sangat Pancasilais. Tak hanya itu, Mas Gibran juga merupakan umat muslim yang tentunya juga pecinta sholawat,” jelas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini. [wir]






