Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan kepala daerah. Netralitas aparatur sipil negara, perangkat desa, dan TNI-Polru menjadi perhatian.
Ummul Mukminat, komisioner Bawaslu Jember, menegaskan perlunya ASN, perangkat desa, dan TNI-Polri untuk tidak berpihak sehingga menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. “Contoh: dia hadir dalam kegiatan kampanye salah satu paslon dan memberi kode-kode atau bahkan mengajak secara langsung masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon,” katanya, ditulis Minggu (29/9/2024).
Menurut Ummul, jika ditemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, maka tindakan akan diambil pemerintah. “Bukan Bawaslu, karena dia melanggar perundang-undangan yang lain,” katanya.
Pelanggaran baru ditangani Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu jika menyangkut tindak pidana. “Sampai hari ini belum ada laporan masuk,” kata Ummul.
Selain netralitas ASN, kades, dan TNT-Polri, politik uang, dan berita bohong juga diwaspadai. Bawaslu Jember telah mengundang tim paslon dan elemen masyarakat dalam acara sosialisasi tentang penyelesaian sengketa dan penangananan pelanggaran pilkada yang digelar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, di Hotel Fortuna Grande, Sabtu (28/9/2024).
‘Kami ingin mereka tahu bagaimana tata cara penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran yang berlaku di Bawaslu. Kedua, kami ingin memitigasi adanya risiko sengketa dan pelanggaran pemilihan,” kata Ummul.
Ada dua pintu penemuan pelanggaran, yakni temuan dan pelaporan. “Kalau temuan bisa dari informasi awal dan hasil pengawasan jajaran Bawaslu. Kemudian ada pelaporan. Pelaporan yang bisa ditindaklanjuti adalah yang memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ummul. [wir]






