Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengganti antawaktu tiga orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jenggawah, Sukowono, dan Ledokombo.
“Pergantian antarwaktu baru bisa dilaksanakan kemarin, karena administrasinya kami agak alami kesulitan dan akhir Desember 2022 kami juga banyak kegiatan. Jadi baru bisa terlaksana Januari ini,” kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, Rabu (18/1/2023).
Dua orang anggota panwascam yang diganti pernah tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Kami mendapat aduan dari masyarakat soal status (hukum) panwascam kami sebelum di-PAW (Pergantian Antarwaktu). Sesuai pedoman kami dan surat pernyataan yang sudah dilampirkan, tak diperkenankan anggota panwascam dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih,” kata Thobrony.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bawaslu-jember”]
Bawaslu Jember sempat berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Jember dan meminta salinan putusan terhadap dua orang anggota panwascam yang akhirnya diganti itu. Sementara itu, seorang panwascam diganti karena mengundurkan diri untuk bekerja di tempat lain. [wir/but]






